Libur Semester Satu Minggu Untuk Guru SMA/SMK di Jawa Tengah

Liburan semesteran pastinya ditunggu - tunggu oleh banyak orang. Terutama untuk siswa dan guru. Setelah sekian lama menunggu, akhirnya liburan semester pertama untuk Guru akan tiba. Liburan sangat dinanti - nanti karena ingin refreshing setelah lama kegiatan belajar mengajar disekolah.


Informasi dari lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah telah memberikan kabar tentang lamanya liburan pada Semester pertama. Liburan semester untuk Guru adalah selama satu minggu. Informasi tersebut berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor :0520.a/XII/KADIN/2017 Tentang Edaran Ketentuan Libur dan Cuti bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang ditujukan kepada semua Kepala Balai Pengendali Pendidikan Menengah dan Khusus (BP2MK) se Jawa Tengah, antara lain ditetapkan bahwa guru PNS berhak libur sesuai ketetapan Kalender Pendidikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Menurut informasi yang diperoleh menjelaskan bahwa liburan semester pertama bagi sekolah yang kegiatan belajar mengarah selama 5 hari, dimulai pada tanggal 23 Desember 2017 hingga 1 januari 2018. Sedangkan sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar 6 hari, libur semester dimulai pada tanggal 25 Desember 2017 hingga 2 Januari 2018. Jadi pada tanggal 1 atau 2 Januari 2018 baik siswa ataupun guru sudah kembali efektif kegiatan belajar mengajar.

Didalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa selama liburan semester pertama, guru tidak perlu melaksanakan presensi Online. Tetapi selamar liburan, guru diwajibkan melaksanakan piket yang telah diatur oleh Keputusan Kepala Sekolah.

Semoga dengan adanya liburan semester tersebut bisa mengembalikan dan meningkatkan semangat baik siswa maupun guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar kembali. Dan untuk kedepannya bisa lebih ditingkatkan efektifitas disekolah.


sumber